Halo Sobat Ng-BLANK! Apa kabar? semoga kalian semua
baik-baik saja. Karena kali ini admin akan membahas tentang Prinsip K3LH, mulai
dari pengertian, serta aplikasi K3LH dilingkungan sekolah. Oke tanpa membuang-buang waktu
kita langsung saja ke pembahasannya!
K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup) juga dapat diartikan sebagai upaya untuk melindungi karyawan atau tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja.
Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Dasar hukum pertama yang mengatur tentang K3 adalah UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 2 Ayat 1, dimana Keselamatan kerja mencakup kegiatan pekerjaan di berbagai tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
- Dasar hukum kedua yaitu UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Undang-undang ini berisi tentang kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan badan, mental dan kemampuan fisik tenaga kerja yang baru. Undang-undang yang lain yaitu UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 2 Ayat 1, regulasi aturan
mengenai K3 memiliki beberapa tujuan:
- Melindungi tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kesalahan sikap kerja maupun lingkungan kerja
- Memperhatikan dan menjamin kondisi kesehatan tenaga kerja dalam proses pekerjaannya untuk memperoleh hasil yang baik
- Menghindari penurunan dari tingkat persentase kecelakaan
- Melindungi pekerja dari penyakit yang timbul akibat kondisi lingkungan kerja
- Memberikan pengarahan, pembinaan dalam rangka meningkatkan kesehatan fisik dan mental
- Ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup
K3LH DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Dalam lingkungan pendidikan sekolah menengah kejuruan, harus dilengkapi
dengan berbagai fasilitas K3LH, antara lain:
- Pedoman dan petunjuk standar dalam melakukan pekerjaan atau praktik
- Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang berguna memberikan bantuan medis sementara/ darurat ketika terjadi kecelakaan
- Pakaian kerja yang mendukung keselamatan dan keamanan dalam melakukan praktik di sekolah
- Alat-alat keamanan dan keselamatan kerja seperti masker, sarung tangan, kacamata dan gelang antistatic
- Menyediakan tempat sampah
- Alat pemadam kebakaran yang diletakkan pada area mudah di jangkau sehingga mudah pengoprasiannya ketika terjadi kebakaran
- Alat kebersihan yang dapat digunakan untuk membersihkan ruangan kerja/ praktek
Sesuai permendiknas No. 24 tahun 2007, Lab yang baik harus mempunyai
standar:
- Mempunyai rasio luas 2m2 untuk setiap peserta
- Lebar Lab komputer minimal 5 m
- Lokasi penyimpanan peralatan dan bahan praktik seperti obeng, Crimping Tools, kabel tester, Processor dan RAM diletakan dalam ruangan sendiri
- Jika ada peralatan Network yang terhubung ke internet seperti switch, router, server dll, sebaiknya ditata dan diletakkan di ruangan khusus.
- Pada sistem pengaturan udara, jika menggunakan AC pembuangan air pendingin diletakkan di luar
- Instalasi kabel listrik atau sumber tegangan sebaiknya menggunakan MCB (Mini Circuit Breaker) dengan kabel tiga fase untuk mengurangi terjadinya korsleting.
Sekian artikel tentang Prinsip K3LH. Nantikan
artikel menarik lainnya dan jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kalian, supaya kita semua semakin Ng-BLANK. Terimakasih.
